Penolakan terhadap RUU TNI: Kekhawatiran Kembalinya Dwifungsi Militer - Berita Blog 6

Breaking

Tuesday, March 18, 2025

Penolakan terhadap RUU TNI: Kekhawatiran Kembalinya Dwifungsi Militer

Penolakan terhadap RUU TNI


Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Kekhawatiran utama adalah potensi kembalinya dwifungsi militer yang pernah dominan pada era Orde Baru. Artikel ini akan mengulas latar belakang RUU TNI, alasan penolakan, respons pemerintah dan DPR, serta pandangan dari berbagai kalangan.


Latar Belakang RUU TNI

RUU TNI merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Revisi ini bertujuan menyesuaikan peran dan fungsi TNI dalam konteks pertahanan negara yang dinamis. Namun, beberapa pasal dalam revisi tersebut dianggap membuka peluang bagi perwira aktif TNI untuk menduduki jabatan-jabatan sipil, yang memicu kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi militer.


Alasan Penolakan

1. Kekhawatiran Kembalinya Dwifungsi Militer: Pada era Orde Baru, dwifungsi ABRI memberikan peran ganda bagi militer dalam ranah pertahanan dan sipil, yang seringkali disalahgunakan untuk kepentingan politik. Penolakan terhadap RUU TNI didasarkan pada kekhawatiran bahwa revisi ini dapat menghidupkan kembali praktik tersebut.


2. Pelanggaran Prinsip Supremasi Sipil: RUU TNI dianggap mengikis supremasi sipil dalam demokrasi dengan memungkinkan militer menduduki jabatan-jabatan sipil. Beberapa akademisi menilai bahwa revisi ini tidak memiliki urgensi dan dapat melemahkan profesionalisme militer.


3. Minimnya Partisipasi Publik: Proses revisi RUU TNI dinilai kurang transparan dan minim partisipasi publik. Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan petisi menolak revisi tersebut, menilai bahwa agenda revisi tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional dan justru akan melemahkan profesionalisme militer.


Aksi Penolakan

- Unjuk Rasa Mahasiswa: Mahasiswa dari berbagai universitas melakukan aksi protes di depan gedung DPR untuk menolak revisi UU TNI.

- Petisi Koalisi Masyarakat Sipil: Berbagai jaringan masyarakat sipil mengeluarkan petisi menolak kembalinya dwifungsi melalui revisi UU TNI.


Respons Pemerintah dan DPR

- Persetujuan di Komisi I DPR: Komisi I DPR dan pemerintah sepakat membawa revisi UU TNI ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

- Klaim Titik Temu: Wakil Ketua DPR menyatakan telah ada titik temu antara aktivis dan DPR terkait penolakan revisi UU TNI.


Pandangan Akademisi dan Aktivis

- Akademisi menilai bahwa RUU TNI berpotensi membangkitkan otoritarianisme dan menghidupkan kembali dwifungsi militer.

- Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan bahwa revisi RUU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional.


Kesimpulan

Penolakan terhadap RUU TNI mencerminkan kekhawatiran masyarakat akan kembalinya dwifungsi militer dan pelanggaran prinsip supremasi sipil. Meskipun proses legislasi terus berlanjut, penting bagi pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan aspirasi publik dan memastikan bahwa revisi undang-undang ini tidak mengorbankan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.


Sumber: www.cnnindonesia.com 

No comments:

Post a Comment

Search This Blog